Daerah  

Sebar Foto dan Video Senonoh,Pelaku Akan Dilaporkan

Avatar photo

MEDAN,WI-Aksi penyebaran foto dan video senonoh dilakukan Finisi Lase Hia (35) warga Jalan Pasar II Gang Karya Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia yang terjadi di media sosial akun Facebook Dicky Hernanda Selasa (19/3) lalu membuat banyak pihak merasa geram dengan kelakuan wanita yang disebut bersetatus status janda itu.

Pelaku Finisi atau yang biasa di panggil dengan Fin Fin ini masih mengancam akan menyebarkan kembali foto dan video senonoh korban  Dicky ( 21) sekaligus pemilik akun seperti yang di lakukannya kemarin di beberapa mesia sosial bahkan pelaku juga akan mengirimkan beberapa video senonoh korban kepada Dina  (19) yang tidak lain adalah kekasih korban saat ini bila mana beberapa permintaan pelaku tidak dapat di ikuti oleh korban.

Berdasarkan pengakuan korban kepada medanseru.com dan tim Minggu (24/4) menuturkan bahwa dia sangat kecewa dengan kelakuan sang mantan pacar karena psikis dan mentalnya menjadi tidak stabil sampai tidak berani keluar rumah untuk melakukan aktivitas seperti biasa karena menahan rasa malu yang begitu besar terhadap masyarakat umum maupun juga keluarga lainnya.

BACA JUGA  4 Oknum Polisi Gadungan Peras Mahasiswa Asal Palembang Di Medan

“kecewa aku sama dia bahkan sudah luar biasa kelakuan perempuan ini bang dan tidak bisa dibawa diam besok aku didampingi kuasa hukum akan melaporkan dia ke polisi” Kata Dicky yang tidak lain adalah anak angkat dari S Siregar Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut sudah di beritahukannya kepada ayah angkat dan meminta maaf akibat perbuatan pelaku pihak keluarga harus menahan malu apalagi sang ayah angkat diketahui sangat berperan aktif dalam kritik dan motivasi serta banyak memiliki relasi beberapa pejabat dan petinggi Polri “aku malu kali sama om (sebutan S Siregar -red) karena kemarin hp nya  banyak berdering mempertanyakan masalahku ini bahkan ada beberapa pengacara yang siap turun untuk menjebloskan si fin fin ke penjara“ ucap Dicky

Setelah kordinasi  dengan tim hukum yang dimiliki ayah angkatnya itu pihak korban sepakat akan melaporkan pelaku Fin-Fin ke Markas Kepolisisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam beberapa hari ini bila mana pelaku tidak memiliki etikad baik untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga dengan cara membuat video klarifikasi di akun sosial Dicky Hernanda yang kemarin di retas oleh pelaku tersebut.

BACA JUGA  Diduga Jadi Sarang Oplosan CPO di Jalan Megawati, APH Diminta Jangan Tutup Mata dan Segera Turun ke Lapangan

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *