Fto:Bangunan di Jalan Tuasan Sempat Dibongkar Satpol PP Namun Kini Kembali Berlanjut
MEDAN TEMBUNG,WI – Persoalan bangunan gedung yang diduga menyerobot fasilitas umum kembali mencuat di Kecamatan Medan Tembung. Sebanyak 4 unit rumah tinggal deret setinggi 3 lantai yang berlokasi di Jalan Tuasan, Gg. Mulio, Kelurahan Sidorejo Hilir, kini menjadi sorotan tajam warga setempat.
Bangunan milik Heryono Luluk (beralamat di Jl. M. Taufik No. 7, Medan Perjuangan) tersebut dituding telah menutup akses Gang Mulio, yang memicu protes keras dari masyarakat sekitar.
Sempat Ditertibkan, Kini Berlanjut Kembali
Berdasarkan keterangan warga, proyek pembangunan ini sebenarnya tidak berjalan mulus. Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan telah melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran sebagian fisik bangunan atau yang diistilahkan warga sebagai “getok cantik”.
“Kemarin sudah sempat dipermasalahkan sampai dirobohkan oleh Satpol PP. Kegiatan sempat berhenti total saat itu. Tapi anehnya, seiring berjalannya waktu, pekerjaan malah lanjut lagi sampai sekarang,”
ujar salah seorang warga Gang Mulio dengan nada kesal.
Akses Jalan Jadi Titik Temu Konflik
Meski pihak pemilik diduga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga merasa hak mereka atas akses jalan diabaikan. Hingga saat ini, persoalan penutupan Gang Mulio oleh fisik bangunan tersebut belum menemukan titik terang atau solusi yang adil bagi warga sekitar.
Warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Medan. Mereka merasa keberadaan bangunan 3 lantai tersebut sangat mengganggu mobilitas dan fungsi lingkungan di Gang Mulio.
Poin Utama Keresahan Warga:
• Penutupan Akses: Bangunan dianggap menutupi area yang seharusnya menjadi fasilitas jalan (Gang).
• Ketidakjelasan Solusi: Belum ada mediasi yang membuahkan hasil antara pemilik bangunan dan warga terdampak.
• Izin vs Realita: Meskipun memiliki izin (PBG), pelaksanaan di lapangan dianggap melanggar batas wilayah publik.
Masyarakat berharap Walikota Medan melalui dinas terkait dan Satpol PP kembali turun tangan untuk meninjau ulang batas bangunan tersebut agar tidak merugikan kepentingan umum.(Han,)












