Daerah  

Bangunan Di Jalan Kapten Rahmanuddin Belum Kantongi Izin Instruksi Walikota Medan Terabaikan.

Avatar photo

MARELAN,WI-Gawat kali bah, Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,masih terus berjalan.

Seperti bangunan di Jalan Kapten Rahmanuddin ,Kecamatan Medan Marelan, diduga akan berdiri sebuah pergudangan permanen mengunakan besi sudah memasuki 80% . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG>

“Kalau lah titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, Bobi Nasution dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini kamis (30/11/23).

Kepada pemilik bangunan pergudangan tersebut.jagan Terkesan Membandel, Karena Sudah ada instruksi dari Pemko Medan, akan tetapi pemilik pergudangan masih dikerjakan padahal masalah izin diduga belum ada,pemilik pergudangan yang berpintu biru no.8 itu sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.

BACA JUGA  Diduga Informasi Menyesatkan dan Menyebar Kebencian..! Kapolres Pasaman Barat di Tuding Menerima Setoran, Bukti Nyata Pelaku PETI Skala Besar di Tangkap.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi IMB,” tegasnya.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *