MEDAN DELI,WI— Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Perbatasan Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, masih berlangsung.
Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak pengelola pembangunan telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Namun, aktivitas konstruksi disebut masih berjalan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (8/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan pada struktur bangunan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut Pemerintah Kota Medan terhadap dugaan pelanggaran administrasi bangunan dan ketentuan tata ruang.
Diminta Berikan Kejelasan
Sejumlah warga dan pemantau kebijakan meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah yang membidangi penataan ruang serta bangunan gedung, memberikan kejelasan mengenai status bangunan tersebut.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut setelah disebut adanya SP3, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar sudah sampai SP3, masyarakat tentu mempertanyakan apa tindak lanjut pemerintah. Kami berharap ada tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pemantau kebijakan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Namun, kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Penegakan peraturan harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Satpol PP Didesak Turun ke Lokasi
Masyarakat juga mendesak Satpol PP Kota Medan melakukan pemeriksaan dan memastikan status perizinan bangunan tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan pembangunan apabila memang memenuhi syarat untuk dilakukan.
“Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi. Jika bangunan tersebut memang belum memenuhi persyaratan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, jika perizinannya lengkap, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban pembangunan dan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan tata ruang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengenai status perizinan bangunan, penerbitan SP3, serta langkah penertiban yang telah atau akan dilakukan.
(Han)












