Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek Dugaan Peredaran Vape Narkoba di THM Raey*

Avatar photo

 

MEDAN, WI – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba berbentuk vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) Raey* di kawasan Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (30), warga Medan, yang diduga menjadi pemasok narkoba. Dari tangan AJ, polisi menyita dua unit vape merek EL Chapo yang diduga mengandung narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan barang tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ diduga selama ini kerap memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Kami juga mengamankan seorang wanita pemesan narkoba,” ujar Rafli kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA  Konferensi Pers Polres Pelabuhan Belawan: Kasus Viral Bukan Begal Serta 31 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

Rafli menjelaskan, barang yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Saat ini, RL masih dalam pengejaran petugas untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus rantai peredaran narkoba, termasuk yang diduga menyasar pengunjung tempat hiburan malam.

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan akan terus melakukan pengejaran. Malam boleh gemerlap, tetapi hukum tetap tegak. Pengguna akan diarahkan untuk pemulihan, sedangkan bandar dan mata rantainya akan kami putus,” tegasnya.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA  Jelang Pemilukada 2024 Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polsek Salak Aktif Lakukan Sambang Cooling System Nusantara.

Hingga berita ini ditulis, pemasok berinisial RL masih dalam pengejaran polisi. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

(Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *