MARELAN,WI-Bertempat di jalan inspeksi nomor 88 AA arah pinggir sungai deli kelurahan Rengas Pulau Kecamatan marelan dirumah satu pintu sejenis warung bernama warung berkah,diduga seorang penulis yang juga menurut informasi seorang Bandar judi jenis togel diketahui bernama SIAM, terkesan kebal dan sepele kepada aparat penegak hukum senin(27/5/2024)
Padahal jelas jelas perbuatannya telah melanggar Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.
Warga sekitar juga sangat resah akibat dampak dari judi togel yang di komandoi oleh siam,serta dengan adanya aktifitas judi togel bisa mengganggu kamtibmas masyarakat,terciptanya berbagai kejahatan kriminal lainnya.
Selain berpotensi rugi secara finansial, kecanduan judi togel juga bisa menyebabkan gangguan terhadap kesehatan otak manusia.
Untuk itulah warga berharap agar kiranya Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS.Simbolon dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban agar segera menangkap siam yang telah meresahkan warga sekitar
“Kami mohon pak kapolsek Labuhan dan kapolres belawan agar segera menangkap siam yang diduga penulis dan bandar togel yang yang telah membuat kami resah,ekonomi rumah tangga juga jadi rusak,sering terjadi kemalingan,”ujar warga sekitar.
“Kami juga khawatir dampaknya terhadap anak anak kami,moral bisa rusak dan banyak menimbulkan kejahatan kriminal lainnya,”lanjut warga.
Dari hasil investigasi dilapangan,tampak lokasi siam menulis di jalan inpeksi kecamatan marelan diwarung berkah nyaris terang terangan tanpa takut kepada aparat penegak hukum sekalipun.
Masyarakat di sekitar jalan inspeksi berharap Kapolres Belawan AKBP Janton silaban harus melaksanakan Penegakan hukum memproses hukum adanya terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(red)












