Daerah  

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Bangunan di Jalan Sumatera Belawan Sudah Dimulai.

Avatar photo

 

BELAWAN,WK – Sebuah proyek pembangunan gedung di Sumatera Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang tengah dalam pengerjaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang perkotaan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (21/09/2026), tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau plang izin PBG yang dipasang di area konstruksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas bangunan yang kini strukturnya sudah mulai berdiri kokoh tersebut.

Konfirmasi di Lapangan Nihil Hasil
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pemilik atau penanggung jawab proyek tidak membuahkan hasil.

Ketidakhadiran pemilik di lokasi serta tertutupnya informasi mengenai penanggung jawab proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan administrasi bangunan gedung.

BACA JUGA  Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan di Pergudangan SBU Gudang Kaca Mabar Hilir Juga Diduga Makan Korban

Desakan Kepada Perkim dan Pemerintah Kota
Menyikapi temuan ini, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) serta Pemerintah Kota Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kami mendesak agar Dinas Perkim dan pemerintah terkait tidak membiarkan bangunan-bangunan yang diduga liar ini terus berdiri kokoh tanpa kontribusi retribusi yang jelas dan kepatuhan terhadap tata ruang. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan awak media di lokasi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin PBG sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dikhawatirkan akan merusak estetika kota dan melanggar peraturan daerah yang ada.

BACA JUGA  Rion;Gate BICT Pelabuhan Belawan Memperburuk Wajah Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat guna memastikan status lahan dan izin bangunan tersebut.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *