Daerah  

Eksekusi Pengosongan Rukoh Di Marelan Milik Almarhum Sudarmin,LSM Penjara Menduga Ada Kepentingan.

Avatar photo

Medan Marelan,WI -Persoalan pengosongan rokoh di lingkungan 7 jalan Marelan Raya Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang dilaksanakan pada Senin 20 Mai 2024 sekitar pukul 09:00 wib,pagi oleh pengadilan negeri sempat terhadang hingga warga dan petugas kepolisian sempat saling dorong.

Dari amatan awak media sebelumnya beberapa puluhan warga yang didampingi Ketua DPD LSM penjara Pemantau Kinerja Aparatur Negara.melakukan orasi didepan jalannya rukoh yang akan dieksekusi mereka keberatan kalau lah lokasi masih dalam N,O seharusnya itu belum bisa dieksekusi ini kemungkinan ada pihak -pihak yang berkepentingan,”penyampaian itu disampaikan dalam orasinya.

Ahli waris bernama Toni sekitar usia 40 tahun, ketika dikonfirmasi terkait jalan exksukusi mengatakan kepada wartawan seharusnya yang punya kuasa harus bernegosiasi kepada keluarga yang seperti apa , kalau itu memang hutang?.. kami siap bayarnya.memang pada saat itu terjadinya covit,Kan kami lagi carik uwang saat itu pulak bank melelangnya ada apa ini?.

BACA JUGA  Diduga Tak Kantongi PBG, Bangunan di Mabar Hilir Jadi Sorotan,Kepling Sebut Kelurahan Sudah Menghimbau.

Awalnya kami pinjam uwang ke Bang Mandiri sebayak 1 M, dengan cicilan perbulannya 15 juta dengan jaminan surat tanah hal pejaman itu berlangsung selama 4 tahun,nah ketika itu karena terjadi covit pembayaran agak macet selama lima bulan, tiba-tiba kami kok kedatangan surat pelelangan dari Bank mandiri,”ucap Toni dengan nada kesal.

Tambahannya Ketua DPD LSM Penjara Hj.Tri Atnuari,SH.M.Hum.sekaligus Tim Hukum Tirfa menegaskan kepada wartawan,kami sangat kecewa dengan petugas keamanan yang hadir dalam melakukan pengamanan karena anggota kami diintimidasi bahkan ada yang ditunjang di pijak hal ini akan kita laporkan ke Mabes Polri, Kapoldasu, Kapolres, bahkan saya selaku pengacara ditarik -tarik ini benar sangat mencoreng nama baik saya sebagai pengacara,”ucapnya.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *