Daerah  

Judi Tembak Ikan Menjamur di Bakaran Batu Sei Bamban.

Avatar photo

Sergai,WI-Aktifitas ilegal, judi Tembak ikan yang dikelolah oleh inisial IP*L kepung wilayah hukum polres serdang bedagai.selasa(14/10/2025).

Lokasinya tepat di daerah Bakaran batu Sei belutu kampung keling kecamatan seirampah kabupaten Serdang bedagai dikawasan padat penduduk dan dekat juga ke rumah ibadah.

Warga sekitar sangat resah dan berharap agar Kapolres serdang Bedagai dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresahkan warga.

“Kami Udah sangat resah bang dengan adanya aktifitas judi tembak ikan yang dikelola oleh ip*l itu,warga yang sudh berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua di hancurkan oleh meja ikan tersebut,”kesal warga.

BACA JUGA  Pembangunan Pembuatan Gudang Di Jalan Titi Pahlawan Diduga Tanpa PBG

“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian Polres sergai menindak aktifitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,”lanjut warga

Ada beberapa titik yang dijadikan tempat aktifitas judi tembak ikan yang dikelola oleh ip*l yaitu di kampung jati,bakaran batu,seibelutu,kampungkeling.

Pidana judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Yaitu,Pasal 303 KUHP Mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

BACA JUGA  Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan, Kapolres Kuansing Akan Tindak Tegas dan Menjaga Marwah Polri.

(Aliakem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *