MARELAN,WI-Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi terkait masalah berdirinya bangunan yang berdiri di kota Medan, Sumatera Utara banyak ditemui tentang bangunan yang masih dalam tahap pengurusan izin, akan tetapi pekerjaan sudah dikerjakan, padahal didalam peraturannya telah diatur bahwasanya sudah diwajibkan semua pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan seharusnya pihak pemilik bangunan harus sudah memasang plank didepan atau diarea lokasi harus sudah terpasang agar terbukti kalaulah pembangunan tersebut sudah memiliki izin PGB.
Sementara itu saat wartawan melakukan investigasi pada Minggu 27 April 2024 sekitar pukul 15:00 wib,ke jalan sekoci GG.warisan lingkungan 6 sempat terpantau 5 unit rumah yang saat ini sedang ada tahap pekerjaan persis di Kelurahan Tanah 600 , Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian tim Ivisigasi media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kecamatan Medan Marelan, selamat siang pak camat izin saya mau konfirmasi terkait bangunan 5 pintu akan tetapi tidak ditemukan adanya plang PGB diarea izin responnya pak?.siang bg … makasih infonya nanti saya cek sama pak lurah melalui kasih Trantib,”kata camat.(Han)