Tek fto:lokasi pangkalan APMS belawan(fto han)
BELAWAN,WI – Bebasnya pangkalan APMS salurkan BBM subsidi kepada salah satu pergudangan untuk mengisi bahan bakar jenis solar ke pukat katrol dan teri mulai terpantau kembali oleh awak media hal tersebut diketahui disaat media melakukan investigasi ke Belawan Rabu 20 Maret 2024 dari mulai pukul 13:00 wib, sampai pukul 17:05 wib, diseputaran dermaga kawasan perikanan gabion Belawan.
Awalnya mobil tangki merah putih bermuatan 5000 leter sedang melakukan pengisian di sebuah pangkalan beralamat Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,dari lokasi area tidak ditemukan adanya nomor pangkalan atau ijin usaha namun ketika penuh terisi mobil tersebut langsung beranjak keluar kemudian tim awak media langsung membututi mobil tersebut, ternyata mobil tersebut mengatar ke gudang PMS sekitar siang hari.
Kemudian tim awak media langsung berahli untuk mengarah ke lokasi pangkalan APMS hal tersebut guna konfirmasi kepada pemilik pangkalan atau orang kantor di perusahaan tersebut, sayangnya 3 orang yang mengaku pekerja ditanya wartawan tidak satu pun memberikan keterangan terkait mobilnya yang tadi siang telah membongkar minyak di gudang PMS guna membuat pemberitaan yang berimbang.
Saat awak media ini hendak meninggalkan pangkalan itu seorang pekerja berambut sedikit gondrong tidak memakai baju di tanya ini pangkalan milik siapa bg? jawaban kawan ini sedikit lari,”menejernya sudah pulang pak,”ujarnya.”enggak pangkalan ini miliki siapa?”lanjut lagi ditanya,pria tersebut baru mengatakan milik JM pak,”ucap pekerja

Diduga pemilik pangkalan inisial JM tersebut telah melanggar Pasal Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
a. Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Dengan adanya informasi berita hasil investigasi dilapangan oleh awak media ini,Warga juga berharap secara khusus kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru AKBP Janton Silaban dapat menindak lokasi tersebut.
(Han)
Bersambung……












