DELI SERDANG,WI – Sebuah proyek pembangunan tempat tinggal model ruko 2 lantai yang berlokasi di Jalan Pusaka, Dusun 17,Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini muncul setelah pantauan awak media di lapangan tidak menemukan adanya papan informasi izin bangunan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek, Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan pantauan langsung, bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan dinding dan pengecoran lantai atas tersebut terlihat kokoh berdiri tanpa adanya transparansi perizinan. Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pembangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB guna memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan standar teknis.
Upaya Konfirmasi yang Nihil
Saat awak media mencoba mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas bangunan tersebut, tim hanya bertemu dengan sejumlah pekerja dan penjaga bangunan. Namun, sangat disayangkan, pihak penjaga tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkesan menutup -nutupi seorang pemilik dan ijin bangunan
“Kami mencoba bertanya secara baik-baik kepada penjaga bangunan di lokasi, namun mereka enggan memberikan jawaban atau menunjukkan bukti izin dari dinas terkait,” ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Desakan Kepada Pihak Terkait
Ketidakjelasan izin ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat dan pegiat transparansi berharap agar Satpol PP serta Dinas Cipta Karya, Kabupaten Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Sementara Kepala Desa Bandar Kalipa Suripno ketika dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pribadinya ditanya soal keberadaan bangunan yang saat ini sedang dalam tahap pekerjaan di wilayahnya, Suripno sama sekali tidak tau menahu terkait keberadaan bangunan tersebut,apa lagi terkait ijin PBG ,dia mengatakan kalau itu bapak tanyakan saja ke kasih trantib kecamatan, karena rekomendasi terkait bangunan tidak lagi melalui Desa,”kata Suripno.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik bangunan terkait kelanjutan pembangunan gedung di titik koordinat Lat 3.618191, Long 98.764542 tersebut.(Han).












