Medan Deli,WI – Lemahnya pengawasan terhadap regulasi pendirian bangunan di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan proyek pembangunan SPBU yang saat ini mulai dikerjakan tanpa memajang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena “bangunan liar” ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas kinerja Dinas Perumahan Cipta Karya serta instansi penegak perda terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tepatnya di jalan KL YOS SUDARSO lingkungan 2 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, sebuah proyek pembangunan SPBU terlihat sedang dikerjakan secara masif tanpa adanya plang PBG yang terpasang di lokasi proyek. Padahal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pembangunan wajib memiliki izin yang jelas sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata ruang dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemilik Sulit Ditemui, Tukang Bungkam
Saat mencoba melakukan konfirmasi di lokasi pembangunan pada Selasa (09/06/2026), awak media tidak berhasil menemui pemilik bangunan. Salah satu pekerja bangunan di lokasi tampak enggan memberikan informasi detail mengenai legalitas bangunan tersebut.
Lebih lanjut lurah kelurahan Kota Bangun ketika dikonfirmasi menjelaskan saya belum tau bang itu kepunyaan yang dulu atau punya orang lain lagi, tanya kepling bisa bang, sayangan kepala lingkungan ketika di hubungi belum memberikan keterangan.
” Warga”—Aparat Diminta Segera Turun Tangan”
Mendesak Tindakan Tegas dari Dinas Terkait
Ketidakhadiran plang PBG di lokasi proyek ini menjadi indikasi kuat adanya upaya penghindaran retribusi daerah dan pengabaian terhadap rencana tata ruang wilayah. Kondisi yang marak terjadi di berbagai titik di Kota Medan ini menimbulkan kesan adanya “pembiaran” oleh oknum-oknum berwenang.
Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak agar:
1. Dinas Perkim Kota Medan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data bangunan di wilayah Kecamatan Medan Deli, sekitarnya.
2. Satpol PP Kota Medan melakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.
3. Walikota Medan mengevaluasi kinerja jajaran dinas terkait yang dinilai kecolongan atau bahkan tutup mata terhadap maraknya bangunan tanpa PBG.
“Jika ini dibiarkan terus-menerus, maka kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan. Kemana fungsi pengawasan Dinas Perkim Kota Medan? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait menjamurnya bangunan tanpa izin di wilayah tersebut.(Han)












