Pihak Tergugat Menduga Eksekusi Rumah Orang Tuanya Di Mabar,Ada Kejanggalan

Avatar photo

Medan Deli ,WI-Warga lingkungan 10 kelurahan Mabar, Kecamanan Medan Deli,merasa tak terima oleh pihak pengadilan agama Medan, yang mana rumah yang ia tempati berpulu tahun lamanya namun saat ini telah Eksekusi oleh pengadilan agama Medan.

Eksekusi tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 , setelah ada surat dari pengadilan negeri agama Medan, sesuai dengan pemberitahuan Eksekusi pengosongan perkara nomor 8/Pdt/Eks/2024/PA/Medan,Jo perkara nomor 1033/Pdt.G.2024.

Eksekusi sempat berlangsung ricuh, karena pihak yang digungat tidak mau rumahnya dikosongkan, guna menghindari keributan pihak keamanan dari polres pelabuhan Belawan, melakukan pengamanan dari seputar eksekusi.

Tergugat Handry Permana saya tidak terima, dimana keadilan,kami tidak mau rumah kami diambil,kerena itu rumah peninggalan orang tua saya, kalau lah ini memang ada bagian dari istri kedua almarhum orang tua dan adek semestinya aku lah yang membayar untuk itu.

BACA JUGA  Panitia Musda XI Golkar Mendesak Polda Sumut Tuntaskan Laporan Kericuhan

Lebih lanjut sayangnya kenapa istri kedua dan dek ku menggugat melalui pengadilan dan kok bisa hal itu dimenangkan mereka sehingga bisa dikeluarkan surat ingkra eksekusi dari pengadilan makanya bisa terjadi eksekusi, karena dari pertama mediasi pembagian sudah tidak adil, disitu saya banyak dirugikan akhirnya langsung dieksekusi, kalau menurut saya eksekusi itu tidak benar.

Kemarin sih mereka meminta 1’5 meliar sesuai pembagian yang sudah ditentukan lewat pengadilan dan kalau kita tidak sanggup untuk membayar 1’5 meliar,aku hanya mendapatkan jatah 350 juta, tetapi hal itu aku sanggupi aku siap membayar 1’5 meliar dengan jangka waktu selama 6 bulan,akan tetapi waktu yang ditentukan sudah lewat, setelah waktu yang ditentukan lewat akhirnya mereka menolak, karena aku meminta dengan syarat 3 objek milik bapak dan mamak saya jatuh kepada saya,”tutup Handry Tergugat.

BACA JUGA  Kegiatan Scouting Activity StokBina Guna Dihadiri Camat Medan Deli

Sementara Ali sebagai yang menang gugatan adek kadung Handry saat di konfirmasi persoalan eksekusi yang sedang berjalan, semua itu sudah dibagi dan sudah kami serahkan semua dengan pihak pengadilan,”sebut Ali.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *