Siantar,WI-Dugaan adanya praktik pengurusan perpanjang B1 umum.yang cukup mahal menodai institusi pelayanan publik kembali menyeruak dari balik dinding satpas polres Siantar.senin(13/10)
Saat tim awak media ini bertanya kepada warga Siantar dan dari hasil rekaman video dikatakan saat mengurus perpanjangan SIM B1 umum pada hari Senin.(13 Oktober 2025),harganya sangat mencengangkan,untuk mendapatkan perpanjang SIM B1 umum dikatakan harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu.
Tentunya hal ini sangat memberatkan warga atas adanya praktik dugaan pungli tersebut dan yang jadi pertanyaannya adalah, dimana integritas dan akuntabilitas pelayanan publik yang di gembar gemborkan polri saat ini?.
Menurut peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 biaya resmi penerbitan perpanjang SIM B1 umum hanyalah Rp80 ribu,namun dengan harga segitu 900 ribu jadi pertanyaan serius yang entah masuk kantong siapa,jika benar terjadi ini bukan hanya pelanggaran administrasi melainkan juga bentuk pungutan liar yang terang-terangan melabrak hukum.
Padahal polri selama ini tengah berjuang mengangkat citranya melalui program transformasi pelayanan publik namun,jika dugaan praktik pungli seperti ini masih bercocok di daerah-daerah,maka segala kampanye”polri presisi”hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna dimata publik.
Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media akan selalu menggali informasi yang lebih mendalam tentang adanya dugaan praktek pungli tersebut…
Bersambung
(Red)












