Toba,WK-Dugaan praktik penyimpangan di SPBU 14.223.338 bonatua lunasi kabupaten Toba menuai sorotan tajam aktivitas pengisian bahan bakar ke jerigen dalam jumlah 15 liter meski telah berulang kali di beritakan dan di keluhkan warga.Rabu(14 januari 2026)
Dari hasil investigasi di lokasi,tim awak media menemukan dugaan praktik dengan modus operandi mengisi BBM subsidi ke jerigen.
Warga sekitar juga saat dimintai keterangan,menjelaskan kalau hal tersebut sering terjadi.
Upaya konfirmasi ke pihak SPBU juga belum menuai hasil hingga berita ini diterbitkan
Untuk diketahui bersama,apabila diduga SPBU yang jual BBM subsidi ke jerigen bisa kena sanksi berat,Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penjualan BBM subsidi ke jerigen atau tangki tidak resmi bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Dion agian)












