Jakarta,WI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebutkan, kode “Uang Zakat” digunakan direksi LPEI meminta jatah kepada debitur sebesar 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang dicairkan.
“Memang ada namanya ‘Uang Zakat’ yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Budi mengatakan, potensi kerugian negara dari korupsi pembrian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
KPK mengatakan penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI sudah dilakukan sejak Maret 2024.
(sumber)












