Hukum  

Terkait Laporan WAMI di Polda Sumut,ke Dua Management THM di Konfirmasi Kompak ‘Sariawan’

WAMI saat membuat Laporan ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya Dirut LBH Cakra Keadilan,Helmax Alex Tampubolon SH,MH(ist)

Medan,WK-Wahana musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam inisial AMV Club dan HW DBM ke Polda Sumut pada tanggal 25/2/2025 lalu.minggu(2/3/2025)

Laporan WAMI tersebut adalah terkait dugaan pelanggaran hak cipta Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Mereka melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Namun sayangnya ketika awak media ini meminta tanggapan dari ke dua management THM tersebut mereka malah kompak “Sariawan” dan terkesan tidak mau tau.

Seperti management AMV Club inisial J.ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya dia mengalihkan untuk menghubungi legalnya inisial D,namun saat dikonfirmasi legalnya malah bungkam dan tak mau mengangkat telpon dari awak media ini.

“Hubungi legal saya aja ya bang ini nomor nya saya kasih,saya tidak tau masalah itu saya hanya mengurus operasional saja kalau bagian itu dan surat menyurat sama beliau saja bang,” ujar management operasional AMV Club

Begitu juga dengan management HW DBM inisial M ketika dilayangkan konfirmasi terkait LP WAMI dia hanya menjawab singkat “Sorry bang, saya juga kurang paham”ujarnya singkat.

Sangat disayangkan usaha tempat hiburan malam yang cukup besar dengan meraih keuntungan yang cukup drastis melalui musik yang diputar sembari menjual minuman tak mematuhi hak royalti kepada para pencipta musik.

TANGGAPAN WAMI:
Menanggapi hal tersebut WAMI melalui kuasa hukumnya dari LBH Cakra keadilan sangat menyayangkan sikap dari management AMV Club dan HW DBM terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya

Kuasa hukum WAMI,Helmax Alex Tampubolon SH,MH juga menjelaskan kepada publik bahwasannya pengaduan tersebut ditujukan kepada tempat usaha hiburan malam yang meraup keuntungan dari musik yang diputar bukanlah larangan buat warga yang ingin menyanyi lagu atau memutar musik karya pencipta lagu.

“Perlu diketahui yang kami laporkan adalah tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan yang tidak membayar royalti untuk menghargai karya karya pencipta lagu bukan semata menagih keuntungan,”ujar Alex

BACA JUGA  Pelindo dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang PTUN

Kepada awak media ini,pengacara yang cukup vokal tersebut juga menjelaskan tentang pidana pelanggaran hak cipta “Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud ,”ujarnya

“Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),”lanjutnya

Tanggapan Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu melalui Kasubbid penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi juga menjelaskan akan menindaklanjuti Laporan WAMI.“Laporannya sudah kami terima Bang, akan kami tindak lanjuti,”ujar Kasubbid Penmas

Apakah WAMI itu?

Untuk diketahui Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba

WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar
Perkumpulan.Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia.

Sebelumnya diberitakan Salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di kota Medan milik pengacara kondang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pasalnya, tempat hiburan malam dimaksud telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Pengaduan tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani pelapor M.Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Poldasu. AKP Amir Sitepu, SH.

BACA JUGA  Keluarga Hutauruk,Warga Tapteng Memohon Perlindungan Ke Presiden Dari Terduga Mafia Tanah

“Kita mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak, yang dilakukan salah satu tempat hiburan di kota Medan,” ujar Bigi Ramadha didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH kepada wartawan usai membuat pengaduan di Poldasu pada Selasa (25/2/2025) malam lalu

Menurut Bigi, akibat perbuatan tempat hiburan malam dimaksud, pihaknya mengalami kerugian cukup besar. “Jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang satu miliar rupiah,” ungkap Bigi.

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH sekaku kuasah hukum pelapor juga menambahkan, laporan ini tentang undang-undang hak cipta. Karena menggunakan lagu secara komersil tanpa izin penciptanya.

“Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan,” jelas pengacara yang dikenal vocal dan tegas ini.

Helmax juga menjelaskan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Poldasu, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati managemen tempat hiburan malam dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

“Sebelumnya kita sudah menyurati pemberitahuan tentang unda-undang hak cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” beber Helmax.

Dengan adanya pengaduan ini, tambah Helmax, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik. “Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan,” tandas Helmax.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *