Medan,WI – Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Perawat Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Dua (2) orang PPPK Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Kemudian setelah itu, akan ditetapkan keputusan terkait pengangkatan PPPK sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Jumat (03/05).
Sahata Marlen Situngkir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja PPPK di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023. Sahata yang didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga dalam kesempatannya menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang baru bergabung dengan Keluarga Besar Kemenkumham.
“Mewakili Kepala Kantor Wilayah, saya mengucapkan selamat bergabung dan selamat bertugas di Kemenkumham.” ungkap Sahata dari ruang Saharjo Kanwil.
“Laksanakan tugas dengan baik di satuan kerja penempatan saudara. Kami harap saudara mampu menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas. Patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK dan berikan layanan publik yang berdampak bagi masyarakat. Ingat masih banyak yang membutuhkan pekerjaan, meskipun pekerjaan ini tidak menjadikan saudara kaya, tetapi pekerjaan ini dapat mencukupkan kehidupan saudara.” lanjutnya.
Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani PPPK selanjutnya akan disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham RI untuk proses selanjutnya.
(RMH-red)












