Penuhi hak WBP, Rutan Medan berikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kepada 10 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Avatar photo

Medan,WI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (04/07).

Pemberian hak integritas berupa Cuti Bersyarat kepada 3 warga binaan dan Pembebasan Bersyarat kepada 7 warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

Salah satu warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat menyampaikan terima kasih kepada Karutan I Medan karena telah memberikan pembinaan dab rehabilitasi sosial dengan kegiatan-kegiatan yang positif.

BACA JUGA  Sosialisasi Laundry Dan Pemberian Reward Oleh Rutan Labuhan Deli Kepada Warga Binaan

“Saya dan teman-teman yang lain menyampaikan terima kasih terkhusus Karutan Kelas I Medan, bapak Nimrot Sihotang yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif selama saya menjalani masa pidana. salah satunya dengan Program Rehabilitasi sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik”. ucap salah satu wbp.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang melalui staff BHPT, Putra Tamba menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

BACA JUGA  Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemeliharaan Dan Perawatan Gembok Kamar Hunian

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *