
MEDAN,WI-Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan Nasional (Aceh – Medan) di jln kenanga Raya No. 27 kelurahan Tanjung Sari kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Rabu, 09 Agustus 2023.
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K., M.H, melalui Kasubdit II AKBP Dr. Bahtiar Marpaung S.H., S.Sos. M.Hum berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas 1 ( satu ) unit becak motor No pol BK 3925 QI yang di kendarai seorang pria berinisial S, membawa narkotika jenis ganja, terang Bahtiar.
Personil Unit 3 Subdit II Ditres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan berhasil memberhentikan becak motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Benar di dapati barang bukti berupa 100 ( seratus ) bal daun ganja kering seberat 100 ( seratus ) Kg.

Tersangka S tak berkutik saat di geledah dan tak menampik serta mengaku Barang Haram tersebut di perolehnya dari seorang laki-laki berinisial IH dari Nanggroe Aceh Darussalam dan rencananya akan di edarkan di provinsi Sumatera Utara.
Di janjikan IH ( buron) kepada tersangka S akan mendapatkan keuntungan apabila terjual narkotika jenis ganja tersebut mendapat Imbalan sebesar Rp 1.000.000., ( satu juga rupiah ). Tegas Bahtiar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S berikut barang buktinya digelandang ke Mako Ditres Narkoba Polda Sumut. Pungkas pamen berpangkat melati dua di pundaknya ini.
(Juni-redaksi)