Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

Keterangan Fhoto :kedua tersangka MRS, MDS serta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Barteng, untuk proses selanjutnya. (Ist)

PALAS,WI- Pihak Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), Polres Palas, kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRS, (51) dan MDS, (28).

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kapolsek Barteng, AKP Syawaluddin, H. SH., bersama Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat, SH, kepada Wartawan, Jumat, (10/11/2023) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pengedar narkoba atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat keduanya. Di Kebun sawit milik masyarakat di wilayah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Kamis. (09/11/2023) sekira pukul 22.30. Wib.

Diterangkan, Kanit Reskrim Olsek Barteng, Ipda Supangat, SH. Dari informasi masyarakat tersebut, Pada hari Kamis (09/10/2023) sekira pukul 22.30 wib, bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit milik masyarakat, yang berada di wilayah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta 3 org anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian lokasi yang dimaksud dan tidak beberapa lama kemudian kedua pelaku melintas di TKP.

BACA JUGA  Karena Chatingan Wanita,Polda Sumut Tahan Seorang Anak Perwira

Melihat posisi kedua pelaku, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan yang barang bukti berupa dompet kecil berwarna orange di lempar pelaku berinisial MRS ke arah sawit.

Setelah diketahui lihat gerakan pelaku melempar sesuatu ke arah semak kebun kelapa sawit, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengecekan/ pencarian diTkp dan menemukan dompet tersebut berada tidak jauh dari tempat pelaku berdiri dan melakukan pengecekan terhadap dompet tersebut.

Dikatakan, dari hasil pengecekan terhadap dompet di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu., 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.,

“Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa, 2 (dua) buah mancis tanpa kepala warna merah dan kuning., 1 (satu) buah kaca pirex., 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver., 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong., 14 (empat belas) buah pipet runcing. Dan 1 (satu) unit HP merek samsung galaxi A50S.,” jelasnya.

Kedua pelaku berasal dari daerah yang berbeda yakni untuk MRS, (51), yang berstatus sebagai Petani, berasal dari Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan

Sedangkan MDS, (28), dengan status masih Pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. katanya.

“Terhadap Kedua pelaku terduga pengedar Narkoba, MRS dan MDS serta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Barteng guna proses selanjutnya” Ujar Kanit Reskrim Polsek Barteng.

Ditegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan narkoba dan jenis obat terlarang lainnya.

“Untuk mengantisipasi bahaya narkoba perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, termasuk saya imbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi bagi putra putrinya agar jangan sampai terjebak dengan masalah narkoba,” Pungkasnya. (Ramli-HS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *