Poin-Poin Keberatan dan Hak Jawab Kami berkeberatan atas beberapa pernyataan Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Ir. Nazaldi, dalam berita

Avatar photo

Riau, WI|| Adapun poin yang kami sampaikan dalam berita tersebut yang tidak akurat dan cenderung merugikan nama baik kami. Berikut adalah rincian keberatan dan fakta (Hak Jawab) yang sebenarnya berdasarkan pragraf di dalam berita tersebut.

1. Pragraf ke 5: Tudingan Nazaldi terkait tidak adanya Koordinasi antar pengurus atau kepada

Pimpinan LSM PENJARA Indonesia Riau atas pergerakan pengurus yang mengatasnamakan LSM PENJARA.

TIDAK BENAR. Tudingan tersebut tidak berdasar. Justru pergerakan berupa konfirmasi atas temuan di lapangan mendapatkan support penuh dari Nazaldi saat itu. Nazaldi bahkan melalui voice call meminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengaku proyek itu bukan miliknya/temannya, dengan instruksi: “Ada bukti awal pembanguan pasek jika ada gas, tidak ada urusan itu proyek siapa.”

2. Pragraf ke 5 & 9: Terkait pemalsuan administrasi, khususnya penggunaan tanda tangan scan Ketua Nazaldi.

TIDAK BENAR jika itu dilakukan secara ilegal. Penggunaan tanda tangan scan adalah atas perintah Nazaldi sendiri. Nazaldi yang mengirimkan scan tanda tangannya melalui WhatsApp karena ia selalu berada di luar kota (Dumai) dan secara lisan selalu ditegaskan untuk memakai tanda tangan scan dalam surat menyurat.

Justru hal menarik, pada bulan yang sama diduga terjadi pemalsuantanda tangan langsung terhadap 3 orang pimpinan media dari Kota Pekanbaru inisial ML, AL dan atasnama Relas sendiri pada berkas administrasi pada 2 instansi di Kota Dumai tanpa mengantongi surat kuasa.

3. Pragraf ke 6: Tudingan bahwa Nazaldi tidak mengetahui saat menyurati Dinas Pendidikan Riau.

TIDAK BENAR. Nazaldi sudah mengetahui surat klarifikasi tersebut dan bahkan sempat mengajak Sdr. Relas dan Melison Hulu bertemu (ngopi bareng) pada malam Sabtu, 20 September 2025.

Pertemuan itu membahas surat klarifikasi yang telah dilayangkan dan mencoba meminta keduapengurus turun ke Kota Dumai untuk membantunya menagih uangnya di tangan salah satu SMK Negeri di Dumai. Namun hal itu tidak terealisasi karena disinyalir hanya memanfaatkan tim tanpa dasar yang jelas.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja ke Lanud Soewondo Medan

4. Pragraf ke 7 & 8: Tudingan bahwa investigasi hingga Laporan ke Kejati Riau dilakukan tanpa koordinasi dan Ketua Nazaldi baru mengetahuinya setelah membaca berita.

TIDAK BENAR. Koordinasi perihal tindak lanjut temuan ke Kejati Riau sudah diupayakan Sdr. Relas melalui voice call pada tanggal 27 September 2025.

Namun, Nazaldi menghalangi dan meminta bertemu. Nazaldi sulit dihubungi setelah itu. Pelaporan ke Kejati justru dilakukan setelah adanya.

penjelasan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) bahwa boleh melaporkan suatu temuan tanpaTanda Tangan Ketua diduga karena kredibilitas Nazaldi sebagai Ketua diragukan yang sulit untuk diminta tanda tangan dan demi kredibilitas organisasi.

5. Pragraf ke 10: Pernyataan bahwa surat konfirmasi ke dinas merusak nama baik Nazaldi.

ANEH. Seharusnya Ketua bangga ada pergerakan, apalagi sudah diberitahu melalui voice call. Tindakan Ketua Nazaldi tersebut justru diindikasikan sebagai sikap yang mengabaikan temuan demi kepentingan pribadi, dengan alasan Dinas Pendidikan adalah “periuknya.”

6. Pragraf 11 & 12: Tudingan bahwa Sdr. Relas bicara soal “Periuk Nasi” dan merasa angkuh.

FITNAH KEJI. Faktanya, pada pertemuan 3 Oktober 2025 di hadapan Bendahara Amir Husin, justru Nazaldi yang meminta temuan dihentikan dan meminta Sekretaris agar jangan merusak periuknya di Dinas Pendidikan, bahkan sempat menyebut telah dijanjikan proyek pada tahun 2026.

Sementara Sdr Relas berusaha menjelaskan bahwa upaya tim telah maksimal dalaminvestigasi sampai mengalami sakit hampir seminggu seusai pulang dari investigasi. Tetapi Nazaldi tetap mengabaikan hasil investigasi tim tersebut.

7. Pragraf Ke 16 & 19: Klaim bocornya data rapat Mosi Tidak Percaya dan informasi rapat di Rumbai.

KELIRU. Pada tanggal 01 November 2025, pertemuan yang dimaksud bukanlah di Rumbai, tetapi di Jalan Hasanudin, Kota Pekanbaru. Pertemuan itu adalah murni undangan dari Sekretaris lamaatasnama Sdr Jhon Wilson Purba beserta pengurus yang diberhentikan sepihak dalam rangkameminta penjelasan dari kepengurusan baru.

BACA JUGA  Rutan Labuhan Deli Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Pada agenda tersebut, sekaligus digelar mosi tidak percaya terhadap Nazaldi dan disetujui seluruh pengurus yang hadir untuk memberhentikan NAZALDI dari Ketua dan Kepengurusan DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau.

II. Permintaan

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam Hak Jawab ini, kami meminta kepada Redynews.com agar:

1. Menerbitkan Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yaitu sesegera mungkin, paling lambat dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, dalam kolom yang sama pada penerbitan berita sebelumnya.

2. Menerbitkan Hak Jawab ini dengan menyertakan judul yang memadai agar publik mengetahui bahwa berita sebelumnya telah dikoreksi atau diberikan klarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.

3. Mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (11), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (mengenai berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk).

 

Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redynews.com dalam memenuhi Hak Jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

Reksi Sochi Lase (Relas)

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *