Marelan,WI-Satu unit gudang Diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar tepatnya di Pasar 2 Timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.Senin(3/3)2025
Kepada tim awak media ini warga menyebutkan gudang tersebut di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak terhadinya kebakaran di lokasi padat penduduk tersebut
“Kami lihat hampir setiap hari selalu masuk ke dalam gudang tersebut dengan modus menggunakan mobil pick up yang sudah di modifikasi pengangkut minyak solar bang,”ujar warga
Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan”kami takut juga bang kalau terjadi kebakaran kayak gudang minyak yang pernah terbakar dihamparan perak itu,”lanjut warga
“Kami berharap kiranya Polda Sumut turun ke salah satu gudang yang berkedok
tempat parkir mobil tangki itu bang karena sangat berbahaya juga buat kenyamanan kami warga,” lanjutnya
Untuk diketahui Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari Pemerintah Pusat
Dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal ini menyatakan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(m Idris)