Daerah  

Bangunan Apotek Raya 4 , Diduga Berdiri Tanpa PBG.Pemilik Abaikan Intruksi Wali Kota Medan.

Bangunan Apotek Raya 4 , Di

Medan Deli ,WI-Nekat membangun diduga belum kantongi ijin PBG bangunan milik Apotik raya 4 dijalan rumah potong hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, mulai menjadi perhatian publik seolah pemilik bangunan dan orang Perkim diduga sudah kong kalikong.

Lemahnya pihak pemko Medan dalam persolan pengawasan tentang pembangunan saat ini mulai diragukan, terbukti dilapangan masih saja berdiri walaupun belum ada ijin,akan tetapi pemilik bangunan seakan tak menghiraukan Intruksi wali Kota Medan.

Dari pantauan awak media pada senin 30 Desember 2024 ,tampak pembangunan megah yang akan berdiri tingkat ini, seperti santai tanpa ada rasa takut dari pihak pemerintah terkait, padahal?. persoalan untuk mendirikan bangunan sudah ditentukan, sebelum membangun pemilik harus lah memperlihatkan ijin,atau plang PBG diseputar area pembangunan untuk membuktikan kalau bangunan tersebut memang sudah ada ijin.

BACA JUGA  Jalan Rumah Potong Hewan Macet Total Akibat Mobi Truk Tabrak Palang Besi Tol, Dan Mobil Tanah Timbun Setiap Hari Keluar Masuk .

Apa yang terjadi jika sebuah bangunan didirikan tanpa PBG?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi .Apalagi PBG merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan. Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembongkaran, atau penyegelan.

Lebih lanjut Lurah Kelurahan Mabar,buk Ayuk saat di konfirmasi terkait adanya bangunan telah berdiri namun belum mengatugi ijin di persis di depan kantornya, kalau untuk persoalan bangunan sudah kita surat pak,”ucap buk Ayuk.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *