Daerah  

Diduga Belum Kantongi PBG,Bangunan Liar Marak Kembali Di Medan Deli, Dimana Pemko Medan.??

Avatar photo

Medan Deli,WI-Bagunan di jalan keluarga, lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ,Kecamatan Medan Deli,yang diduga masih dalam proses perizinan namun telah dikerjakan, dimana ada dugaan pembiaran dari pihak pemko Medan, semestinya perlu ditangani dengan serius.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Sementara itu kepala lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Ery saat ditanya wartawan terkait keberadaan bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG baik bang!. terimakasih nanti saya konfirmasi lagi biar saya tanyakan dahulu Pelang PBG sama yang punya rumah, karena kita masih diluar , menurutnya lagi kalau bangunan itu sudah kita surati dan kita himbau agar pemilik segera mengurus izinnya ,”kata Ery.

BACA JUGA  PT. Kaesfape Jaya Shipping Diduga Tidak Mengantongi Izin Bongkar Kayu Di Teluk Batang Melano Kalimantan Barat

Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik.

BACA JUGA  WiFi Dirusak Anak Main Layangan, Orang Tua Tak Mau Bertanggung Jawab.

Lebih lanjut Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH, saat di konfirmasi soal keberadaan bangunan pada Senin (03/11/2025) yang saat ini sedang dalam tahap pekerjaan siap bang.Makasi infonya coba awak cek dulu,”ucap kasih Trantib Kecamatan Medan Deli.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *