Medan Marelan,WI- Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan Nippon Kelurahan Pasya Pasir Kec. Medan Marelan, Resahkan Pasalnya timbunan itu dulunya rawa – rawa tempat resapan dan sebaran air.
Investigasi media di lokasi timbunan, Sabtu (14/06/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, Terlihat col dam roda 6 membawa tanah seperti pecahan batu atau limbah semen di lokasi timbunan yang lokasi didepan PT Jaya Beton ujung. Menurut informasi tanah limbah tersebut dibawa dari PT Kraton Kim.
Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan, kepada media mengatakan,ini saya menimbun lahan saya sendiri,bukan bahan dari jaya beton ,ini barang Timbunan kami ambil dari PT Kraton Beton Kim sana bang,”sebut warga berinisial R.
“Limbah beton yang dibuang sembarangan, seperti yang diduga dilakukan oleh PT.Kraton, dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan.Pembuangan limbah beton secara ilegal ini dapat mencemari air dan tanah.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL – UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan – Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.
Lurah Kelurahan paya pasir Kec. Medan Marelan, saat dikonfirmasi ditanya soal timbunan yang sedang berjalan hingga berita ini dimuat dirinya belum bisa dihubungi.
“ LSM Penjara Kota Medan saat di konfirmasi wartawan mengatakan.Kalau memang itu wilayah Kota Medan, besok saya akan turun cek ke lokasi. Kita akan konfirmasi pemiliknya dan kita pertanyakan izin kegiatan itu,” sebut wasinton

Lebih lanjut wasinton .menyampaikan, Segala yang timbul atas kegiatan penimbunan ini, Baik polusi, kerusakan infrastruktur dan terpenting dampak sosial dan Lingkungan hidup warga sekitar timbunan jangan sampai diabaikan,”tutupnya.(han)