Seirampah,WI-Aktivitas penambangan Galian C dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Dampak negatif tersebut antara lain kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta gangguan ekosistem
Seperti halnya adanya galian C diduga ilegal milik Naibaho di pintu air desa sei belutu kecamatan sei bamban kabupaten serdang bedagai.Sabtu(16/8)
Ketika awak media investigasi dilapangan,pengusaha sering dipanggil naibaho tangkahan pasir.
Kemudian tim Awak media melakukan konfirmasi ke naibaho alias pengusaha galian C diduga ilegal jenis pasir di sungai mengatakan untuk menghubungi pengawasnya yang dipanggil pak siahaan.
Pada saat diminta untuk menunjukan surat ijinnya, sangat disayangkan naibaho malah mengarahkan untuk menghubungi pengawasnya..namun saat dikonfirmasi pengawasnya tak menjawab konfirmasi awak media
Kemudian Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sei Belutu bang gultom dan beliau juga menyatakan “selamat siang ketua,,terimakasi atas informasinya,,,bahwa kami pemerintahan desa seibelutu sudah kami musyawarahkan dengan melibatkan tomas dusun tujuh dan mereka sudah sepakat untuk beroperasi dengan catatan pihak tangkahan memelihara badan jalan,,,trima kasih ketua🙏🙏🙏,”tulis kades melalui akun WhatsApp nya.
Ketika ditanya soal perijinan galian C yang diduga ilegal tersebut kades menjawab,”mungkin ketua dari dinas terkait belum ada ketua🙏🙏🙏,”ujar kades
Dampak daru galian pasir diduga ilegal milik naibaho tersebut banyak menimbulkan efek negatif dilingkungan masyarakat
Hukuman untuk aktivitas penambangan galian C ilegal (tanpa izin) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pihak yang menadah atau membeli hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
(Bersambung)
(Red)












