Sergai,WI-Aktifitas ilegal, judi Tembak ikan yang kepung wilayah hukum polres Sergai.Jumat(7/11/2025).
Lokasinya tepat didesa kampung baru pematang cermai kecamatan Tanjung beringin kabupaten serdang bedagei,dikawasan padat penduduk rumah warga.
Warga sekitar sangat resah dan berharap agar Kapolres sergai dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresahkan warga.
“Kami Udah sangat resah bang dengan adanya aktifitas judi tembak ikan itu,warga yang sudah berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua di hancurkan oleh meja ikan tersebut,”kesal warga.
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian Polres Sergai menindak aktifitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,”lanjut warga
Sekedar informasi,Pidana judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Yaitu,Pasal 303 KUHP Mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
(Tim)












