Daerah  

Kraton Kim 2 Jalan Karimun Di Konfirmasi Tentang Limbah Buang Badan.

Avatar photo

Medan,WI -Persoalan pembuangan limbah yang disebut -sebut supir pengakut limbah tanah pecahan semen,milik Kraton yang telah dibuang dijalan Nippon, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan ,pada Sabtu (14/06/2025) ,kini mulai jadi persoalan hingga menjadi perhatian publik.

Menurut pengakuan pemilik lahan yang di timbun, ketika dilakukan penelusuran oleh awak media, mereka menyebutkan “ini tanah dari Kraton untuk menimbun tanah kami, bukan dari PT.Jaya Beton,biar kita luruskan kami memakai alat berat hanya meminta tolong kepada operator untuk meminta meratakan tanah yang sudah menumpuk sehingga mengganggu jalan umum ,kami pastikan itu tanah dari Kraton bang bukan dari jaya beton ini,”sebut Romi warga.

Bukankan membuang limbah secara sembarangan,baik itu oleh individu maupun perusahaan, dapat melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dah hukuman penjara.Pasal 104 UU PPLH mengatur sanksi bagi yang membuang limbah tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.

BACA JUGA  Bacaleg Partai Golkar Helmax Alex Tampubolon Bantu Warga Korban Kebakaran Di Kecamatan Medan Marelan

Lebih lanjut Pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun, serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.selain pidana penjara dan denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penutupan usaha dan pemulihan lingkungan.

Sayangnya konferensi awak media ke Kraton di jalan pulau Karimun Kim,pada (16/06/2025) kehadiran awak media tidak berhasil untuk menemui salah seorang humas di perusahaan Kraton, anehnya di pos penjagaan security milik Kraton, mereka telah membanta kalau lah limbah tersebut bukan dari kranton,itu hanya jual nama saja, karena untuk persoalan limbah disini kami tidak tau menahu, kalau mau hambil limbah disini sampai luar pihak Kraton tidak bertanggung jawab diluar,”sebut security kepada media ini.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *