Daerah  

Pembuatan SIM C di Satlantas Polres Simalungun Diduga Dibanderol Rp400 Ribu

Avatar photo

Simalungun ,WI– Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Simalungun diduga dibanderol hingga Rp400 ribu. Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan publik.

Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya lebih besar dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya penerbitan SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A sebesar Rp120 ribu.

Ketika awak media ini melakukan investigasi secara senyap kepada salah satu warga pembuat sim mengatakan“aku bayar sampai Rp400 ribu buat baru sim C supaya prosesnya lebih cepat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  SDN Wage 1 Sidoarjo Adakan Sosialisasi Bullying Bersama Kapolsek

Dugaan ini pun memicu pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan resmi yang berlaku. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Simalungun guna meluruskan informasi yang berkembang.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara (calo) dalam proses pembuatan SIM guna menghindari pungutan di luar ketentuan.

BACA JUGA  Diduga Tak Kantongi PBG, Bangunan di Jl. M. Basir Marelan Jadi Sorotan; Kepling Sebut Pemilik Belum Melapor

(dion- aliakem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *