MEDAN,WI-Diduga gudang milik Zul terkesan tak tersentuh hukum atau pun dirazia oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berlokasi di jalan Yos sudarso Kecamatan Medan Deli,rabu(7/2/2024)
Lokasinya juga tepat dipinggir jalan besar dekat simpang titi papan,tampak juga didepannya mesin pertamini.
Gudang yang berada dilokasi padat pemukiman sudah membuat resah warga setempat karena saat bongkar aromanya sangat menyengat dan dapat menganggu pernapasan terutama buat anak anak ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Masih menurut warga” kami takut akibat penimbunan bisa menimbulkan kebakaran yang bisa menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.
Dari hasil keterangan yang didapat,Diduga Minyak tersebut dikumpulkan dari berbagai SPBU,kemudian disimpan didalam gudang untuk dijual kembali.
Diduga pemilik gudang Zul telah melanggar melanggar UUD Migas,oleh karena itu Perkumpulan PENJARA Medan akan menyurati Aparat Penegak hukum khususnya Polda Sumut,Polres Belawan,dan Polsek Medan Labuhan.
“Kami dari Perkumpulan PENJARA Medan akan menyurati pihak kepolisian terkait gudang milik Zul yang diduga telah melanggar Pasal Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”ujar ketua Perkumpulan PENJARA pautar didampingi Pengurus lainnya.
“Kita meminta Aparat penegak Hukum turun kelokasi sebab Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
c. Dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),”tutupnya.
Warga juga berharap secara khusus kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru AKBP Janton Silaban turun kelokasi tersebut.
(RED)
Bersambungg












