PMKRI Komisariat USU Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Avatar photo

PMKRI KOMISARIAT USU MENOLAK KENAIKAN PAJAK PENAMBAHAN NILAI (PPN) MENJADI 12% BERTOLAK BELAKANG DENGAN VISI MISI PMKRI.(Ist)

Medan,WI-Menjelang akhir tahun, Pengurus PMKRI Universitas Sumatera Utara (PMKRI USU) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Perpanjangan PPN 12% pertama kali dikenalkan pada masa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Nomor R-21/Pres/05/2021 Kepada DPR RI. Melalui Surat ini dikenal dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya cukup besar terhadap daya beli masyarakat. Berdasarkan data BPS, hampir 70% pendapatan masyarakat dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga baran sehingga, memicu inflasi.

Kebijakan ini menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai kalangan terkhusus Pengurus PMKRI Komisariat USU (PMKRI USU)  yang menganggap kebijakan ini sebagai penindasan terhadap rakyat tanpa memperdulikan perikemanusiaan dan perikeadilan, ujar Wily Simbolon selaku Ketua PMKRI Komisariat USU.

Kebijakan kenaikan PPN 12% ini pun menjadi polemik karena kajian kenaikan pajak tidak dibuka secara transparan oleh bagian Keuangan, justru mereka mengambil langkah yang sangat merugikan orang kelas menengah-bawah dan mensejahterakan orang kelas atas. Pasalnya pajak aset dan kekayaan tidak ada kajian terukur sedangkan PPN ini lebih banyak sumber dari kelas menengah ke bawah dengan rata-rata penghasilan rakyat Indonesia dibawah 5 juta per bulan.

BACA JUGA  Diduga Membangun Pakai Kegiatan Sendiri, Pemilik Bangunan Di Metal 5 Diduga Sengaja Menghindari Bayar Pajak.

Kenaikan PPN ini beralasan mengikuti amanah UU dan ditujukan untuk masyarakat menengah-atas. Jika dibuat alasan seperti itu mengapa tidak langsung menyasar langsung pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk mengurusi kebutuhan rakyat dengan memperhatikan semua sektor namun apalah daya sampai saat ini sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan ketenagakerjaan belum sepenuhnya merata.

Wily Simbolon Ketua PMKRI Komisariat USU menyampaikan bahwasanya:
“Dalam ajaran Katolik, ada prinsip preferential option for the poor, yang mengajarkan untuk mengutamakan kepentingan orang miskin dan tertindas.,”ujarnya.

“Dengan adanya upaya kenaikan  PPN  menjadi 12% yang lebih tinggi. Hal ini selaras dengan sebagaimana  visi dan misi PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), yang selalu berpihak kepada kaum tertindas, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar mereka, Dengan kenaikan inilah memperburuk keadaan masyarakat,”cetusnya

“PMKRI Komisariat USU dengan tegas kita menolak PPN 12%”.
Hingga hari ini belum ada perbincangan maupun wacana revisi akan kebijakan tersebut, yang mana menandakan bahwa PPN 12% akan tetap berjalan per 1 Januari 2025. Hal itu sangat disayangkan mengingat perekonomian di Indonesia saat ini dalam keadaan yang tidak baik, memaksakan kebijakan di atas akan berdampak pada turunnya kondisi perekonomian. Menurut Eko Listiyanto selaku Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan perkembangan ekonomi, “kalau pelaksanaannya (PPN 12%) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan,”katanya

BACA JUGA  Gawat!!Judi Tembak Ikan di Tuntungan diduga Dikelola Oknum Cepak Inisial BR

“Oleh sebab itu PMKRI Komisariat USU meminta kepada pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan PPN dan mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, seperti optimalisasi pajak sektor informal dan penegakan hukum pada kasus penghindaran pajak,”tegas wili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *