Deli Serdang,WI-Menindaklanjuti surat aduan warga Kep 16, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kec. Medan
Deli, kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama PT KIM mengadakan kunjungan lapangan di objek pemagaran di lahan milik PT KIM berlokasi di Lorong Jaya.
“Kegiatan ini dilanjutkan dengan rapat di kantor PT KIM bersama masyarakat di Lorong Jaya dan Kelurahan Mabar yang turut dihadiri perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, dan Dinas Perumahan & Permukiman Kota Medan.
Pada kesempatan ini, PT KIM diwakili oleh Direktur Utama Bapak Daly Mulyana
menjelaskan kronologis kepemilikan lahan yang dibeli PT KIM tahun 1992 sampai dengan proses hukum gugatan serta pemagaran di lahan yang oleh PT KIM diberi nomor Kavling 07 dan Kavling 08 berlokasi di Lorong Jaya.
Selaku anak usaha BUMN yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, PT KIM melaksanakan pemagaran bertujuan untuk melaksanakan
kewajiban dari KBUMN dalam rangka penguasaan fisik aset PT KIM yang juga sebagai aset negara.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menanyakan alas hak masyarakat yang tidak bersedia pindah. Masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan dimana PT KIM sebagai Tergugat 1 dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat 2.
Mendengar penjelasan masyarakat tersebut, Bapak Ketua Komisi 4 DPRD Medan menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak bersedia meninggalkan lahan milik PT KIM tersebut tidak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan tanah mereka dan meminta Biro Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Medan.(Han)












