Daerah  

Satpol PP Kota Medan Diduga Tak Bernyali, Untuk Menyegel Bangunan Yang Sudah SP3.

Avatar photo

MEDAN MARELAN,WI– Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Kapten Rahmad Buddin,Gang Jangung Kelurahan Regas Pulau , Kecamatan Medan Marelan, kini tengah menjadi sorotan. Bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan ini diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).

Temuan di Lapangan: Minim APD dan Bungkamnya Pekerja
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Selasa (03/03/2026), terlihat aktivitas pekerja yang sangat berisiko. Beberapa pekerja tampak melakukan menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perangkat Safety yang memadai. Hal ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan mengenai keselamatan di ketinggian.

Saat mencoba melakukan konfirmasi, salah seorang tukang di lokasi sempat menyapa tim media dan menanyakan identitas.
“Dari mana, Bang?” tanya pekerja tersebut.
Setelah tim menjelaskan identitas sebagai awak media dan mempertanyakan perihal izin PBG bangunan tersebut, pekerja yang bersangkutan mengatakan bangunan ini sudah jelas’, karena sudah tiga kali kami menerima surat dari perkim, karena saya sendiri yang menerima suratnya dan kita juga yang memberikan kepada pemilik, pemiliknya itu disana yang punya kf,”sebut mandor lapangan

BACA JUGA  Modus Bengkel Alat Berat Satu Unit Gudang Di Simpang Doby Diduga Nyimpan BBM Ilegal

Konfirmasi Pihak Kecamatan: Benarkah Sudah SP3?

Guna mendapatkan kejelasan legalitas bangunan, tim media mencoba konfirmasi ke Camat Medan Marelan , sayangnya berulang kali di konfirmasi terkait masalah bangunan camat kecamatan Medan Marelan tak pernah mau menjawab konfirmasi wartawan.

Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga telah mendapatkan Surat Peringatan ke-3 (SP3). Jika benar SP3 telah diterbitkan, secara aturan aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan total (segel).

Pertanyaan Besar: Pembiaran atau Tutup Mata?
Keberlanjutan pengerjaan proyek di tengah isu adanya SP3 menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Muncul asumsi adanya upaya “tutup mata” dari instansi terkait yang memiliki wewenang dalam penegakan Perda dan pengawasan bangunan gedung (Satpol PP atau Dinas PKPCK).

BACA JUGA  Warga PTPN 4:Terimakasih Buk Artha Air PAM Kami Sudah Diperbaiki

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap bangunan-bangunan yang membandel, demi ketertiban tata ruang kota serta keselamatan para pekerja itu sendiri.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *