Medan Belawan ,WI-BBM subsidi adalah masalah serius yang sering terjadi,pihak berwenang seperti polisi dan BPH Migas, seharusnya aktif dalam menindak pelaku -pelaku karena penyalahgunaan dan penimbunan menguras keuangan negara, karena BBM yang seharusnya untuk nelayan kecil, justru dinikmati oleh oknum yang tidak berhak.
Seperti termuan awak media sempat terekam kamera satu unit gudang warna kuning yang diduga dijadikan tempat penimbangan BBM bersubsidi terlihat tumpukan Bebyteng didalamnya yang diambil dari SPBU kampung Salam dilansir mengunakan becak barang beralamat di jalan hiu lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan,hingga saat ini masih berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak terkait.
Padahal penimbunan dan penyalahgunaan BBm subsidi merupakan tindak pidana, pelaku dapat dijerat pasal 55 udang -udang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui UU cipta kerja, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi RP.60 miliar.
Menyikapi tentang hal tersebut salah seorang nelayan asal Gabion, kalau itu memang tersalurkan untuk nelayan sekala kecil itu sah-sah saja sih bang,akan tetapi kalau itu disalah gunakan itu tidak benar, pihak SPBU juga harus mengseleksi mana yang benar -benar layak menerima jangan asal kasih saja akhirnya iya disalah gunakan lah.
Lebih lanjut seharusnya untuk masyarakat miskin/nelayan, justru dinikmati oleh oknum yang tidak berhak malah kami selaku nelayan kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi kalau memang itu benar adanya penyalagunaan seharusnya ditindak lah bang,”sebut Samsul kesal.(Han).












