Teksfto:Kordinasi Wahana Musik Indonesia Dengan Kanwil Kemenkum Sumut Terkait Pelanggaran Royalti di Sumatera Utara
Medan,WK-Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.selasa(25/2/2025)
Bertempat di Ruang rapat kanwil Kemenkum Sumut Wahana Musik Indonesia diwakili Kuasa Hukum nya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Cakra Keadilan mengunjungi dalam rangka berkordinasi Dengan Kanwil Kemenkum Sumut Terkait Pelanggaran Royalti di Sumatera Utara
WAMI yang diwakili oleh Bigi selaku Head of Legal dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH(Dirut LBH Cakra Keadilan) selakukuasa Hukum Wahana Musik Indonesia menyampaikan harapan agar adanya sinergitas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pusat dengan Kanwil Kemenkum Sumut bersama dengan pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait hak royalti yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas penggunaan hak nya terhadap karya ciptanya berupa uang jasa yang dibayarkan atas barang yang diproduksi.
Imbalan yang diberikan yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik HAKI atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual yang besarannya disepakati oleh para pihak untuk kurun waktu tertentu.
WAMI selaku pengelola pengguna karya cipta lagu musik mengatakan “bahwa banyak usaha tempat hiburan yang tidak membayar royalti yang menimbulkan keresahan bagi para pencipta lagu. Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia,”ujar Alex
Masih Kata Alex dalam penjelasannya “WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan,”tegasnya
Kabid KI Berkat Elhan Harefa, dan tim menyambut baik atas kehadiran tim WAMI, LMK dan kuasa hukum dari WAMI. Kabid KI mengatakan “kami akan menindaklanjuti permasalahan terkait royalti ini dengan terlebih dahulu meminta arahan dan petunjuk pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut,”cetus Harefa.
(Red)












