PT.GSL Jika Tutup: Lapangan Kerja Masyarakat Hilang, Anggota DPRD Mesti Ambil Tindakan dan Solusi.

Avatar photo

Kuantan Singingi,WI – Penyegelan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), 15 Oktober 2025 oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang di pimpin Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, MM menandai ada nilai poin positif dan nilai poin negatif.

Tindakan ini dilakukan akan menghilangkan nilai poin positif sebagai lapangan kerja untuk masyarakat, dalam konteks aturan, Pencabutan izin PT GSL melalui keputusan Nomor Kpts.255/X/2025 oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby juga menunjukkan komitmennya menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Mempertanyakan rasa keberattan karyawan atas tutupnya atau disegelnya PT GSL, awak media konfirmasi karyawan inisial YU yang merupakan warga setempat sebagai pekerja untuk menyampaikan, kami bermohon untuk solusi dari Anggota DPRD Kuansing dan Bupati Kuansing, Kamis (30-10-2025).

“Jangan pikirkan pemelik perusahaan saja, pikirkan kami sebagai warga pak Bupati Kuansing yang saat ini bekerja di perusahaan ini, perkiraan 120 orang lebih yang bekerja di perusahaan ini, bahkan dari putra daerah hampir 60% yang bekerja Keperusahaan ini. Perusahaan PT GSL juga sering membantu masyarakat dalam kegiatan Jasmani dan Rohani,” Kata mohon harapan YU.

“Anggota DPRD Kuansing jangan tinggal diam, bantu masyarakat sebagai karayawan yang saat ini dalam kesulitan, beri kesempatan untuk PT GSL akan beroperasi kembali, harapan kami untuk menafkahi keluarga ada di PT GSL,” Kata YU.

“Kami tidak berasumsi lain, kami hanya cuman bekerja yang mempunyai harapan kehidupan di PT GSL, bukan berati kami menyembah, karena disana kami bekerja untuk memenuhi kehidupan kami sehari-hari,” Ucap YU dengan rasa ibahnya.

“Banyak masyarakat setempat yang membawa buah TBS ke PT GSL, ini pertanda membantu perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, kami yakin sebagai masyarakat Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Kuansing memiliki kebijakan untuk masyarakat,” Katanya YU.

Terkait hal ini, awak media konfirmasi Anggota DPRD Kuansing Mairizaldi, ST, apakah ada tindakan untuk membantu masyarakat.

“Ya..! masyarakat sebagai karyawan sudah menghubungi saya, kami dan pak Bupati akan mencari solusinya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sudah memberikan toleransi untuk membuat izin baru, berati ada berkemungkinan perusahaan akan beroperasi kembali, beri waktu untuk menyelesaikan ini semua,” Terang Anggota DPRD Kuansing Mairizaldi, ST

BACA JUGA  Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Pelaku Pembacok Istrinya Sendiri.

Awak media juga konfirmasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui via WhatsApp, Bupati Kuansing menyampaikan, Hubungi Plt Kadis DLH,” Ucap singkatnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby Via WhatsApp.

Sebelumnya awak media sudah menerbitkan berita yaitu pihak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman diduga telah berulang kali dipanggil oleh Polda Riau, pemanggilan tersebut dikarenakan menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari Kawasan Hutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pihak yang menerima hasil sawit dari kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksinya bisa berupa denda atau hukuman penjara hingga 15 tahun.

Bahkan, PT Gemilang Sawit Lestari juga pernah memicu keributan di Dunia Publik, Medsos dan Masyarakat setempat maupun itu grub lokal, terkai menerima TBS dari kawasan hutan.

Beredar informasi di Media Publik, PT GSL kembali mengalami kesalahan yang berbeda, karena perusahaan kelapa sawit tersebut beroperasi tidak sesuai izin, sehingga Pemkab Kuansing melakukan penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk. Hal ini dibenarkan oleh Delis Martoni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing kepada Media Busernews24.com, Rabu (16-10-2025).

“Penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk sudah dilakukan oleh Bupati Kuansing, karena melakukan kesalahan dengan memiliki izin beroperasi dan lingkungan dengan kapasitas olah 45 ton. Akan tetapi perusahaan tersebut beroperasi dengan kapasitas olah 60 ton per jam, dari temuan oleh tim lapangan, mesin tersebut ada empat,” Ucap Delis Martoni.

Kata lagi Delis Martoni, Pencabutan izin dan penyegelan dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby didampingi langsung saya sendiri sebagai Plt DLH Kuansing, Plt. Kasat Pol PP-PKP, Dishub, Camat Inuman, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar.

“Perusahaan ini beroperasi tidak sesuai dengan Amdal. Karena itu, Pak Bupati mencabut izinnya, namun, Bupati Kuansing memberikan saran dan toleransi, kalau PT GSL mau beroperasi kembali, mereka harus buat izin baru sesuai dengan aturan dan kapasitasnya, Katanya Delis.

Delis Martoni menyebutkan kembali, diduga PT GSL telah memalsukan laporan semester yang disampaikan ke DLH Kuansing. Setelah di cek kelapangan oleh tim DLH, perusahaan tersebut memasang papan dengan kapasitas 55 ton, padahal setiap mesin memiliki kapasitas 15 ton, bahkan itu pun PT GSL memiliki 4 Mesin, ini sudah bertentangan dengan aturan teknis PKS,” Katanya lagi Delis Martoni Kepada Media Busernews24.com

BACA JUGA  Hilang Kendali Mobil Bok Tanpa Muatan Milik C.V Cober Terbalik.

Diwaktu terpisah, Ir. Nazaldi Ketua LSM Penjara Indonesia menyampaikan, berkemungkinan besar tidak ada toleransi terhadap PKS yang berani melakukan perbuatan-perbuatan kecurangan, setelah kami memperoleh informasi, bahkan informasi ini sudah berulang kali diperoleh, diduga PT GSL telah melakukan banyak kesalahan, pertama kesalahan yang dilakukan diduga menerima TBS dari kawasan hutan, sehingga pihak PT GSL dipanggil oleh Polda Riau.

“Dalam pemanggilan oleh Polda Riau, diduga empat kali dalam pemanggilan, karena ini sudah kami pantau dan menitor dari awal, apakah hal ini akan di berikan toleransi terhadap PT GSL, diduga karena sudah melakukan berulang kali kesalahan, bahkan itu sudah di akui oleh PT GSL, jangan sampai ada nantinya kepentingan yang tak terduga,” Ungkap Nazaldi.

Nazaldi LSM Penjara Indonesia menyebutkan kembali, berdasarkan berbagai pernyataan dan kebijakan terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan secara sikap tegas “TIDAK ADA TOLERANSI” bagi perusahaan nakal yang melanggar hukum dan kewajibannya. Presiden RI akan menindak tegas pelanggar dan perusahaan yang berani manipulasi terkait izin, terutama terkait kasus korupsi, penggunaan lahan secara ilegal, penyalahgunaan teknis beroperasi dan penipuan pajak,” Sebut Nazaldi.

“Ini bakal kita kawal, jangan sampai ada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan secara kelompok. Karena Presiden RI Prabowo Subianto pada saat menyusun kabinet, sudah memperingatkan para calon menterinya dan Kepala Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dan menjauhi praktik kolusi, ini merupakan penegasan bagian dari visi-misi Presiden RI,” Pungkasnya IR Nazaldi. (SUGIANTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *