Diduga Tak Berizin, Pembangunan Tembok Gudang Semangat Kayu Putih Disorot Warga
MEDAN,WI – Aktivitas pembangunan fisik berupa pagar tembok di area gudang milik “Semangat Kayu Putih” yang berlokasi di Jalan Kayu Putih, Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 10 Juni 2026, terlihat proses pembangunan tembok pembatas masih berlangsung di lokasi tersebut. Bukti visual yang terlampir dalam image.png menunjukkan kondisi terkini di mana struktur bata sedang dikerjakan tepat di samping bangunan gudang utama, tanpa adanya papan informasi proyek yang biasanya menjadi kewajiban sebagai bukti kelengkapan perizinan.
Warga sekitar dan pemerhati lingkungan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan aspek legalitas bangunan tersebut.
“Setiap pembangunan gedung atau pagar di wilayah Kota Medan wajib mengantongi PBG sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Jika tidak ada, maka harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang “Semangat Kayu Putih” maupun konfirmasi dari dinas terkait mengenai status perizinan pembangunan tembok tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) atau Satpol PP Kota Medan segera turun tangan melakukan pengecekan ke Jalan Kayu Putih, Lingkungan 10, guna memastikan tidak ada aturan daerah yang dilanggar dalam pembangunan tersebut.
(Han)










