Tuntungan,WI- aktifitas perjudian tembak ikan di Pantai Bokek,Kelurahan Tanjung Selamat,Kecamatan Medan Tuntungan yg diduga dikelola oleh seorang diduga oknum Berambut cepak yang bertugas di Desa Tanjung Selamat inisial BR.
Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu mendapati adanya mesin tembak ikan di Pantai Bokek tersebut dan langsung menjumpai seorang warga yg bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tembak ikan tersebut dan menanyakan kepemilikan mesin tembak ikan tersebut warga yg tidak ingin disebutkan namanya pun menjawab bahwa inisial B seorang oknum berambut cepak adalah pengusahanya.sabtu(5/9)
Warga sekitar merasa resah akan adanya aktifitas perjudian di tempat tinggalnya karena banyak menimbulkan dampak negatif dilingkungan
Warga sekitar juga berharap agar mesin tembak ikan tersebut segera ditutup karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami harap agar aparat penegak hukum segera ambil tindakan tegas dengan menutup aktifitas perjudian milik oknum cepak inisial B tersebut yang sudah meresahkan kami,” ujar warga
Pidana untuk judi tembak ikan di Indonesia dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian*: Mengatur tentang larangan perjudian, termasuk judi tembak ikan.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman pidananya.
Berdasarkan KUHP, siapa saja yang melakukan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Pidana untuk perjudian dapat berupa:
– Pidana penjara: Maksimal 10 tahun (Pasal 303 KUHP)
– Denda: Maksimal yang ditentukan dalam KUHP
Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat melakukan tindakan preventif dan represif untuk mencegah dan menindak perjudian, termasuk judi tembak ikan.
(ran-red)












