Korban Penganiayaan dan Pengancaman Minta Polisi Menangkap Para Pelakunya
LABUHAN,WK-Korban penganiayaan dan Pengancaman dengan sajam,Bayu sidabutar (22)warga kelurahan seimati lingkungan XVll Kecamatan Medan Labuhan yang dilakukan secara pengeroyokan pada jumat (29/12/2023) lalu sekitar pukul 21:15 wib, berharap kepada Kapolres Belawan,AKBP Janton Silaban agar para pelaku benar-benar diproses secara hukum.
Harapan ini diungkapkannya saat dirinya hadir memberi keterangan kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan bersama saksi FH,didampingi kuasa Hukumnya Irfan Ebenezer Bagariang SH,dan Sunggul Situmorang SH pada Rabu(31/1/2024) sekitar pukul 15:00 wib.
Bayu sidabutar merupakan korban penganiayaan serta pengancaman beberapa pemuda dan salah satunya (DS) yang disebut sebut anak dari Pejabat di wilayah tersebut.
Dan hal ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan LP/B/759/XXI/2023/SU/SPKT pelabuhan Belawan tanggal 29 Desember 2023 tentang terjadinya tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan disertai dengan pengancaman dengan menggunakan pisau “sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 JO pasal 351 ayat (1) subs 335 dari KUHP pidana yang diketahui terjadi pada Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 21:15 wib di kelurahan sei mati Kecamatan Medan Labuhan.
Bayu juga sempat dirawat dirumah sakit UHC Belawan selama 3 hari sebab mengalami muntah muntah,wajah memar akibat bekas penganiayaan yang dialaminya.
Didampingi Kuasa hukumnya,Bayu memenuhi panggilan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor surat B/3/l/Res 1 6/2024/Res untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban Situmorang dan rekan yang berkantor di perumnas simalingkar jalan bawang 4 kelurahan mangga Medan tuntungan mengatakan kepada awak media ini agar Polres Pelabuhan Belawan bersikap profesional tanpa pandang Bulu serta segera menangkap Pelaku.
“Kami meminta agar Polres Pelabuhan Belawan segera menetapkan tersangka kepada para pelaku demi kepastian hukum,keadilan serta kemanfaatan hukum bagi korban karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum’Equality before the law,”pungkasnya.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik tadi mengatakan akan melakukan gelar perkara dalam waktu 2 minggu dan menaikkan kasus ini menjadi Sidik,”imbuhnya.
(Redaksi)